SUMBAR | Suasana siaran di RRI Pro 1 Padang, Kamis (19/2/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar dialog rutin, melainkan ruang edukasi yang menghadirkan wajah hukum lebih dekat dan lebih membumi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memanfaatkan gelombang radio untuk menyapa masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” dengan fokus pada penguatan Program Jaksa Mengajar.
Program Jaksa Mengajar bukan sekadar agenda kunjungan ke sekolah. Ia lahir sebagai gagasan strategis untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia remaja. Kejati Sumbar menyadari, membangun budaya hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Ia harus ditumbuhkan perlahan, dimulai dari ruang-ruang kelas tempat karakter generasi muda dibentuk.
Di studio siaran, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, bersama Kepala Seksi III Bidang Intelijen, Devitra Romiza, mengupas tuntas arah dan perkembangan Jaksa Mengajar. Keduanya menegaskan bahwa pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan langkah represif yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
Menurut Benyamin, Jaksa Mengajar dirancang untuk menjembatani jarak antara institusi penegak hukum dan pelajar. Hukum, katanya, tidak boleh terasa menakutkan atau asing. “Kami ingin hukum dipahami sebagai pedoman hidup, bukan sekadar ancaman sanksi. Pelajar harus tahu hak dan kewajibannya, sekaligus memahami konsekuensi dari setiap tindakan,” ungkapnya dalam dialog yang berlangsung hangat.
Devitra Romiza menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam Jaksa Mengajar sengaja dibuat komunikatif dan kontekstual. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana, dikaitkan dengan realitas yang dekat dengan kehidupan remaja—mulai dari bahaya narkoba, perundungan, hingga bijak bermedia sosial. Dengan cara itu, pesan hukum tidak hanya didengar, tetapi juga dipahami dan diinternalisasi.
Interaksi selama siaran berlangsung dinamis. Sejumlah pendengar menghubungi studio, mengajukan pertanyaan tentang mekanisme pelaksanaan Jaksa Mengajar di sekolah-sekolah, hingga menyinggung isu hukum aktual yang tengah menjadi perhatian publik. Antusiasme itu menjadi indikator bahwa literasi hukum adalah kebutuhan nyata masyarakat.
Program Jaksa Mengajar juga dinilai sebagai investasi jangka panjang. Dengan membekali pelajar pemahaman hukum sejak dini, Kejati Sumbar berharap potensi pelanggaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi persoalan serius. Edukasi menjadi benteng pertama dalam mencegah tindak pidana.
Tidak hanya itu, kehadiran Jaksa Mengajar mempertegas transformasi peran Kejaksaan. Institusi ini tidak lagi dipandang semata sebagai aparat penuntut umum di ruang sidang, tetapi juga sebagai agen edukasi publik. Pendekatan humanis menjadi kunci untuk membangun kepercayaan sekaligus memperluas jangkauan pemahaman hukum.
Melalui siaran radio, pesan Jaksa Mengajar menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, melampaui batas ruang kelas. Radio menjadi medium efektif untuk menghadirkan diskusi hukum yang terbuka, inklusif, dan mudah diakses.
Ke depan, Kejati Sumatera Barat menargetkan Program Jaksa Mengajar terus diperluas, menjangkau lebih banyak sekolah di berbagai kabupaten dan kota. Konsistensi pelaksanaan menjadi prioritas agar dampaknya terasa nyata dan berkelanjutan.
Upaya ini menegaskan bahwa membangun generasi sadar hukum bukan tugas satu pihak semata. Ia membutuhkan kolaborasi antara institusi penegak hukum, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Melalui Jaksa Mengajar, Kejati Sumbar mengambil peran strategis untuk memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami dan dihormati sejak dini.
TIM RMO













